Jumat, 3 Juli 2026

Terbit : Kam, 02 Maret 2023

STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN AL HUDA

Oleh : mimin Uncategorized
STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN AL HUDA

Pembina

  • Agus, SH

Pengawas

  • (………………)

Pengurus Harian

  • Ketua Umum: Nandang Setiana

  • Sekretaris: Muman

  • Bendahara: Rusmana

Bidang-Bidang:

  • Bidang Pendidikan: (………………)

  • Bidang Sosial dan Dakwah: (………………)

  • Bidang Ekonomi & Usaha Produktif: (………………)

  • Bidang Sarana & Prasarana: (………………)

  • Bidang Humas & Kemitraan: (………………)


📜 2. ANGGRAN DASAR (AD) YAYASAN AL HUDA

BAB I – NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

  1. Yayasan ini bernama Yayasan Al Huda.

  2. Yayasan berdiri sejak tahun ________ untuk jangka waktu tidak terbatas.

  3. Yayasan berkedudukan di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BAB II – DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN

  1. Dasar:

    • Berdasarkan nilai-nilai Islam dan Pancasila.

    • Berlandaskan semangat ibadah dan pengabdian kepada masyarakat.

  2. Tujuan:

    • Meningkatkan kualitas pendidikan Islam.

    • Meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan masyarakat melalui usaha produktif.

    • Menjadi pusat kegiatan sosial, dakwah, dan pemberdayaan umat.

  3. Kegiatan:

    • Mengelola lembaga pendidikan formal dan nonformal (TPQ, MI, Diniyah, dsb).

    • Menyelenggarakan kegiatan sosial dan dakwah.

    • Mengembangkan unit usaha seperti Internet RT/RW Net, Depot Air Minum, Usaha Pertanian, dan Gas Elpiji.

BAB III – KEKAYAAN DAN KEUANGAN

  1. Sumber dana Yayasan berasal dari:

    • Donasi dan infaq jamaah.

    • Usaha mandiri yayasan.

    • Bantuan pemerintah atau lembaga lain yang tidak mengikat.

  2. Penggunaan dana ditujukan untuk menunjang kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah.

BAB IV – ORGANISASI DAN TUGAS

  1. Pembina: penentu arah kebijakan dan pengesahan keputusan strategis.

  2. Pengawas: melakukan pengawasan administratif dan keuangan yayasan.

  3. Pengurus: melaksanakan kegiatan operasional yayasan sehari-hari.

BAB V – RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Rapat pembina diadakan minimal 1 kali dalam setahun.

  2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

BAB VI – PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

  1. Perubahan AD hanya dapat dilakukan oleh Pembina.

  2. Jika yayasan dibubarkan, seluruh aset digunakan untuk kepentingan umat Islam.


🏢 3. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) YAYASAN AL HUDA

BAB I – KEANGGOTAAN DAN KEWAJIBAN

  1. Anggota yayasan adalah para pengurus yang ditetapkan oleh Pembina.

  2. Setiap anggota wajib menjaga nama baik dan tujuan yayasan.

BAB II – TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

  • Ketua Umum: memimpin, mengoordinasi, dan bertanggung jawab atas jalannya yayasan.

  • Sekretaris: menyusun laporan administrasi dan surat-menyurat.

  • Bendahara: mengelola keuangan dan menyusun laporan keuangan.

  • Bidang-bidang: melaksanakan program sesuai tanggung jawab masing-masing.

BAB III – RAPAT DAN PROGRAM KERJA

  1. Rapat kerja diadakan minimal setiap 3 bulan.

  2. Program tahunan disusun berdasarkan hasil musyawarah dan kebutuhan umat.

BAB IV – PENGHARGAAN DAN SANKSI

  1. Pengurus atau anggota yang berprestasi dapat diberikan penghargaan.

  2. Pengurus yang lalai dapat diberi peringatan tertulis hingga pemberhentian.


🌿 4. PROFIL YAYASAN AL HUDA

Nama Yayasan: Yayasan Al Huda
Alamat: Jl. ________, Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Berdiri: Tahun ________
NPWP/Nomor Akta Notaris: (bisa ditambahkan bila sudah ada)

Visi

Menjadi yayasan Islam yang unggul dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Misi

  1. Mengembangkan pendidikan berbasis Al-Qur’an dan akhlak mulia.

  2. Memberdayakan guru ngaji dan masyarakat melalui usaha ekonomi produktif.

  3. Menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat.

  4. Membangun kemandirian keuangan yayasan melalui unit usaha syariah.

Program Utama

  • Pendidikan: TPQ, Madrasah Ibtidaiyah, pengajian rutin, pelatihan asatidz.

  • Sosial: Santunan dhuafa, bantuan pendidikan, dan kegiatan sosial masjid.

  • Ekonomi: Usaha Internet RT/RW Net, Depot Air Minum, Gas Elpiji, Pertanian produktif.

Struktur Usaha dan Pengelolaan Hasil

  • 30% keuntungan untuk Investor/Modal Awal

  • 30% untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • 40% untuk Masjid dan kegiatan sosial

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid Al Huda
Kp Sindangsari Rt 05 RW. 15 Manggahang Baleendah kode pos 40375, KAB. BANDUNG
Tahun Berdiri2009
  • “Beribadah, Berdakwah, dan Beramal Sesuai Al-Qur’an dan Sunnah.”> “Menebar Petunjuk, Menegakkan Sunnah, Membangun Umat.”> “Menebar Manfaat, Menguatkan Ukhuwah.”>“Melahirkan Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia.”